PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN...
Pasal 85
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84, Bagian Mutasi Dosen menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan bahan penetapan pengangkatan dosen di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; b. penyusunan bahan penetapan angka kredit dan jabatan dosen di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; c. penyusunan bahan penetapan pangkat dalam jabatan dosen; d. penyusunan bahan penetapan pembebasan sementara dan pengangkatan kembali dari/dalam jabatan dosen;
e. pelaksanaan urusan pemindahan, pemekerjaan, dan pembantuan dosen; dan f. penyusunan bahan penetapan mutasi lainnya bagi dosen.
