PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN...
Pasal 845
BAB 12 — BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN DAN PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 844, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan persuratan dan kearsipan Badan; b. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan di lingkungan Badan; dan c. pengelolaan barang milik negara di lingkungan Badan.
