Pasal 843
BAB 12 — BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN DAN PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN
Subbagian Hukum dan Tata Laksana mempunyai tugas melakukan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan dan kajian hukum, pertimbangan dan fasilitasi bantuan hukum, analisis jabatan, analisis dan penyempurnaan organisasi serta penyusunan sistem dan prosedur kerja di lingkungan Badan. (1) Subbagian Kepegawaian mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, pengadaan, pengangkatan, mutasi, pengembangan, disiplin, dan pemberhentian pegawai di lingkungan Badan. (2) Subbagian Kerja Sama mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan dan koordinasi kerja sama, publikasi, dan hubungan
masyarakat di bidang pengembangan sumber daya manusia pendidikan kebudayaan dan penjaminan mutu pendidikan.
