PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN...
Pasal 828
BAB 12 — BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN DAN PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan terdiri atas:
a. Sekretariat Badan; b. Pusat Pengembangan Profesi Pendidik; c. Pusat Pengembangan Tenaga Kependidikan; d. Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Kebudayaan; dan e. Pusat Penjaminan Mutu Pendidikan.
