Pasal 824
BAB 11 — BADAN PENGEMBANGAN DAN PEMBINAAN BAHASA
(1) Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada Pasal 794 huruf e dan Pasal 810 huruf e mempunyai tugas melakukan kegiatan fungsional mendukung pelaksanaan tugas pada Sekretariat Badan, Pusat Pengembangan dan Pelindungan Bahasa dan Sastra, dan Pusat Pembinaan Bahasa dan Sastra. (2) Kelompok jabatan fungsional terdiri atas sejumlah jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan bidang kegiatannya. (3) Setiap kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikoordinasikan oleh pejabat fungsional yang ditunjuk oleh Sekretariat Badan, Pusat Pengembangan dan Pelindungan Bahasa dan Sastra, dan Pusat Pembinaan Bahasa dan Sastra. (4) Jenis dan jumlah jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja. (5) Tugas, jenis, dan jenjang jabatan fungsional diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
