PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN...
Pasal 816
BAB 11 — BADAN PENGEMBANGAN DAN PEMBINAAN BAHASA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 815, Bidang Pembelajaran menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan bahan kebijakan teknis di bidang pengembangan dan peningkatan mutu pembelajaran bahasa dan sastra; b. pelaksanaan pengembangan modul dan bahan ajar bahasa dan sastra;
c. pelaksanaan peningkatan kompetensi tenaga kebahasaan dan kesastraan; d. penyusunan bahan dan pelaksanaan uji kemahiran berbahasa INDONESIA; e. pelaksanaan peningkatan apresiasi sastra; f. koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan pembelajaran bahasa dan sastra dan peningkatan kompetensi tenaga kebahasaan dan kesastraan; dan g. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pembelajaran bahasa dan sastra.
