PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN...
Pasal 812
BAB 11 — BADAN PENGEMBANGAN DAN PEMBINAAN BAHASA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 811, Bidang Pemasyarakatan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan bahan kebijakan teknis pemasyarakatan dan penyuluhan bahasa dan sastra; b. pelaksanaan pemasyarakatan dan penyuluhan bahasa dan sastra; c. fasilitasi pemasyarakatan dan penyuluhan bahasa dan sastra; d. pemberian layanan dan bantuan teknis kebahasaan dan kesastraan; e. penyusunan bahan pemberian penghargaan bahasa dan sastra; dan f. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pemasyarakatan dan penyuluhan bahasa dan sastra.
