Pasal 81
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80, Bagian Pengembangan, Disiplin, dan Pensiun menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan bahan pengembangan pegawai di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; b. pengembangan sistem dan pengukuran kinerja pegawai di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; c. penyusunan bahan penetapan pengangkatan, kepangkatan, pemindahan, dan mutasi lainnya bagi tenaga administrasi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; d. penyusunan bahan pertimbangan hukum di bidang kepegawaian; e. pelaksanaan urusan disiplin pegawai di lingkungan Kementerian dan Kebudayaan; dan f. penyusunan bahan penetapan pemberhentian dan pemensiunan pegawai di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
