PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN...
Pasal 804
BAB 11 — BADAN PENGEMBANGAN DAN PEMBINAAN BAHASA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 803, Bidang Informasi dan Publikasi menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan bahan kebijakan teknis di bidang informasi dan publikasi bahasa dan sastra; b. pengumpulan, pengolahan, dan penyajian informasi kebahasaan dan kesastraan; c. pendokumentasian bahasa dan sastra; d. penyusunan bahan dan koordinasi pelaksanaan publikasi kebahasaan dan kesastraan; e. pemberian layanan informasi kebahasaan dan kesastraan; dan f. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pengelolaan informasi dan publikasi bahasa dan sastra.
