PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN...
Pasal 802
BAB 11 — BADAN PENGEMBANGAN DAN PEMBINAAN BAHASA
(1) Subbidang Pembakuan mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan kebijakan teknis, pedoman pembakuan, dan pengembangan
kosa kata, istilah, penyusunan kamus, glosarium, ensiklopedia, dan thesaurus serta evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pembakuan bahasa. (2) Subbidang Pelindungan mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan kebijakan teknis, pedoman pelindungan, pemetaan, pencatatan, perekaman, konservasi, dan revitalisasi bahasa dan sastra INDONESIA serta evaluasi dan pelaporan pelindungan bahasa dan sastra.
