PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN...
Pasal 800
BAB 11 — BADAN PENGEMBANGAN DAN PEMBINAAN BAHASA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 799, Bidang Pembakuan dan Pelindungan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan bahan kebijakan teknis di bidang pembakuan dan pelindungan bahasa dan sastra; b. penyusunan pedoman pembakuan dan pelindungan bahasa dan sastra; c. pengembangan tata bahasa INDONESIA; d. pelaksanaan pembakuan dan pelindungan bahasa dan sastra; e. penyusunan bahan koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan pembakuan dan pelindungan bahasa dan sastra; dan f. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pembakuan dan pelindungan bahasa dan sastra.
