PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN...
Pasal 798
BAB 11 — BADAN PENGEMBANGAN DAN PEMBINAAN BAHASA
(1) Subbidang Bahasa mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan kebijakan teknis dan pedoman pengkajian dan pengembangan serta pencatatan, perekaman, dokumentasi, pemetaan, pengkajian, pengembangan, dan evaluasi pelaksanaan pengkajian dan pengembangan bahasa serta fasilitasi perolehan hak kekayaan intelektual di bidang bahasa. (2) Subbidang Sastra mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan kebijakan teknis dan pedoman pengkajian dan pengembangan serta pencatatan, perekaman, dokumentasi, pemetaan, pengkajian, pengembangan, dan evaluasi pelaksanaan pengkajian dan pengembangan sastra serta fasilitasi perolehan hak kekayaan intelektual di bidang sastra.
