PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN...
Pasal 796
BAB 11 — BADAN PENGEMBANGAN DAN PEMBINAAN BAHASA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 795, Bidang Pengkajian menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan bahan kebijakan teknis di bidang pengkajian dan pengembangan bahasa dan sastra; b. penyusunan pedoman pengkajian dan pengembangan bahasa dan sastra; c. pelaksanaan pengkajian dan pengembangan bahasa dan sastra; d. fasilitasi perolehan hak kekayaan intelektual bahasa dan sastra; e. penyusunan bahan koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan pengkajian dan pengembangan bahasa dan sastra; dan f. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pengkajian dan pengembangan bahasa dan sastra.
