PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN...
Pasal 789
BAB 11 — BADAN PENGEMBANGAN DAN PEMBINAAN BAHASA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 788, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan persuratan dan kearsipan di lingkungan Badan; b. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan di lingkungan Badan; dan c. pengelolaan barang milik negara di lingkungan Badan.
