PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN...
Pasal 777
BAB 11 — BADAN PENGEMBANGAN DAN PEMBINAAN BAHASA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 776, Bagian Perencanaan dan Penganggaran menyelenggarakan fungsi: a. pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data di bidang pengembangan dan pembinaan bahasa dan sastra; b. penyusunan bahan kebijakan di bidang pengembangan dan pembinaan bahasa dan sastra; c. penyusunan rencana, program, dan anggaran di bidang pengembangan dan pembinaan bahasa dan sastra; d. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rencana, program, dan anggaran di bidang pengembangan dan pembinaan bahasa dan sastra; dan e. penyusunan laporan Badan.
