Pasal 757
BAB 10 — BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 756, Pusat Penelitian dan Pengembangan Kebudayaan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis di bidang penelitian dan pengembangan kebudayaan; b. penyusunan program penelitian dan pengembangan di bidang kebudayaan; c. pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang kebudayaan; d. fasilitasi pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang kebudayaan; e. pelaksanaan kerja sama penelitian dan pengembangan di bidang kebudayaan; f. pelaksanaan urusan dokumentasi dan publikasi hasil penelitian dan pengembangan di bidang kebudayaan; g. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang kebudayaan; dan h. pelaksanaan administrasi Pusat Penelitian dan Pengembangan Kebudayaan.
