PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN...
Pasal 730
BAB 10 — BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 729, Pusat Penelitian Kebijakan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis di bidang penelitian dan pengembangan kebijakan pendidikan dan kebudayaan; b. penyusunan program penelitian dan pengembangan kebijakan pendidikan dan kebudayaan; c. pelaksanaan penelitian dan pengembangan kebijakan pendidikan dan kebudayaan; d. pengelolaan jaringan dan pangkalan penelitian di bidang pendidikan dan kebudayaan; e. fasilitasi pelaksanaan penelitian di bidang pendidikan dan kebudayaan; f. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan penelitian kebijakan pendidikan dan kebudayaan; dan g. pelaksanaan administrasi Pusat Penelitian Kebijakan.
