PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN...
Pasal 714
BAB 10 — BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 713, Bagian Perencanaan dan Penganggaran menyelenggarakan fungsi: a. pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data dan informasi di bidang penelitian dan pengembangan; b. penyusunan bahan kebijakan di bidang penelitian dan pengembangan; c. penyusunan rencana, program, dan anggaran di bidang penelitian dan pengembangan; d. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rencana, program, dan anggaran Badan; e. penyusunan laporan Badan.
