PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN...
Pasal 708
BAB 10 — BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 707, Badan Penelitian dan Pengembangan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program penelitian dan pengembangan di bidang pendidikan dan kebudayaan; b. pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang pendidikan dan kebudayaan; c. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang pendidikan dan kebudayaan; dan d. pelaksanaan administrasi Badan Penelitian dan Pengembangan.
