Pasal 701
BAB 9 — INSPEKTORAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 700, Inspektorat Insvestigasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan bahan perumusan kebijakan pengawasan; b. penyusunan rencana program, dan anggaran Inspektorat Investigasi; c. pelaksanaan penemuan fakta (fact finding) dan audit investigasi serta pengusutan terhadap dugaan penyelewengan dan korupsi, kolusi, dan nepotisme di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; d. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu berdasarkan petunjuk Menteri; e. pelaksanaan fasilitasi pengawasan investigasi terhadap aparat pengawasan bidang pendidikan dan kebudayaan di daerah; f. penyusunan laporan hasil pengawasan; dan g. pelaksanaan urusan ketatausahaan Inspektorat Investigasi.
