PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN...
Pasal 7
BAB 2 — WAKIL MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Ruang lingkup bidang tugas Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Bidang Pendidikan, yaitu: a. membantu Menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian di bidang pendidikan; dan b. membantu Menteri dalam mengkoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi eselon I yang membidangi pendidikan di lingkungan Kementerian.
