PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN...
Pasal 693
BAB 9 — INSPEKTORAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 692, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan persuratan dan kearsipan Inspektorat Jenderal; b. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan Inspektorat Jenderal; c. pengelolaan barang milik negara di lingkungan Inspektorat Jenderal; dan d. pengelolaan keuangan Inspektorat Jenderal.
