PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN...
Pasal 668
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL KEBUDAYAAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 667, Subdirektorat Diplomasi Budaya menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang diplomasi budaya; b. koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang diplomasi budaya; c. pelaksanaan diplomasi budaya di dalam negeri dan luar negeri; d. fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis di bidang diplomasi budaya dalam negeri dan luar negeri; dan e. evaluasi pelaksanaan diplomasi budaya dalam negeri dan luar negeri.
