PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN...
Pasal 666
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL KEBUDAYAAN
(1) Seksi Warisan Budaya Benda mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan dan perumusan, fasilitasi, pemberian bimbingan teknis, dan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria serta warisan budaya benda dan ratifikasi konvensi warisan budaya benda. (2) Seksi Warisan Budaya Takbenda melakukan penyusunan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan dan perumusan, fasilitasi, pemberian bimbingan teknis, dan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria serta warisan budaya takbenda dan ratifikasi konvensi warisan budaya takbenda
