Pasal 664
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL KEBUDAYAAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 663, Subdirektorat Warisan Budaya Nasional dan Dunia menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang warisan budaya nasional dan dunia; b. koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang warisan budaya nasional dan dunia; c. perumusan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang warisan budaya nasional dan dunia; d. pengelolaan warisan budaya nasional dan dunia; e. penyusunan bahan ratifikasi konvensi warisan budaya dunia; f. fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang warisan budaya nasional dan dunia; dan g. evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria warisan budaya nasional dan dunia.
