PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN...
Pasal 660
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL KEBUDAYAAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 659, Subdirektorat Kekayaan Budaya menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang kekayaan budaya; b. koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang pencatatan dan penetapan kekayaan budaya; c. perumusan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kekayaan budaya; d. pencatatan dan penetapan kekayaan budaya; e. fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pencatatan dan penetapan kekayaan budaya; dan f. evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pencatatan dan penetapan kekayaan budaya.
