PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN...
Pasal 66
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65, Bagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan verifikasi dokumen anggaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; b. pengembangan, pengelolaan, dan pembinaan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan; c. pelaksanaan perhitungan anggaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; d. penyusunan neraca anggaran dan laporan keuangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; dan e. penyusunan bahan pengelolaan penerimaan negara bukan pajak di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
