Pasal 652
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL KEBUDAYAAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 651, Subdirektorat Program dan Evaluasi menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang internalisasi nilai dan diplomasi budaya; b. pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data dan informasi intenalisasi budaya, kekayaan budaya, warisan budaya nasional dan dunia, dan diplomasi budaya, serta ratifikasi konvensi warisan budaya dunia; c. penyusunan program, kegiatan, dan anggaran Direktorat; d. koordinasi pelaksanaan kerjasama dan pemberdayaan peran serta masyarakat di bidang intenalisasi budaya, kekayaan budaya, warisan budaya nasional dan dunia, dan diplomasi budaya, serta ratifikasi konvensi warisan budaya dunia; e. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program, kegiatan, dan anggaran Direktorat; dan f. penyusunan laporan Direktorat.
