Pasal 649
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL KEBUDAYAAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 648, Direktorat Internalisasi Nilai dan Diplomasi Budaya menyelenggarakan fungsi : a. perumusan kebijakan di bidang internalisasi nilai dan diplomasi budaya; b. koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang internalisasi budaya, kekayaan budaya, warisan budaya nasional dan warisan budaya dunia, dan diplomasi budaya; c. pelaksanaan internalisasi nilai budaya; d. penetapan kekayaan budaya dan pengusulan warisan budaya; e. pengelolaan warisan budaya nasional dan dunia; f. pelaksanaan diplomasi budaya; g. penyusunan bahan ratifikasi konvensi warisan budaya dunia; h. fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis di bidang internalisasi nilai dan diplomasi budaya; i. pelaksanaan kerja sama dan pemberdayaan peran serta masyarakat di bidang internalisasi nilai dan diplomasi budaya; j. evaluasi pelaksanaan internalisasi nilai dan diplomasi budaya; dan k. pelaksanaan administrasi Direktorat Internalisasi Nilai dan Diplomasi Budaya.
