PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN...
Pasal 640
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL KEBUDAYAAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 639, Subdirektorat Verifikasi dan Perumusan Nilai menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang verifikasi dan perumusan nilai; b. koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang verifikasi dan perumusan nilai budaya; c. verifikasi nilai budaya yang bersumber dari sejarah, tradisi, seni, film, kepercayaan, dan cagar budaya; d. perumusan nilai budaya yang bersumber dari sejarah, tradisi, seni, film, kepercayaan, dan cagar budaya; e. fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis verifikasi dan perumusan nilai budaya; dan f. evaluasi pelaksanaan verifikasi dan perumusan nilai budaya.
