Pasal 628
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL KEBUDAYAAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 627, Subdirektorat Program dan Evaluasi menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang sejarah dan nilai budaya; b. pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data informasi di bidang pembinaaan sejarah, pemetaan, verifikasi dan perumusan nilai serta dokumentasi dan publikasi; c. penyusunan program, kegiatan dan anggaran Direktorat; d. koordinasi pelaksanaan kerjasama dan pemberdayaan peran serta masyarakat di bidang pembinaaan sejarah, pemetaan, verifikasi dan perumusan nilai serta dokumentasi dan publikasi; e. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program, kegiatan dan anggaran Direktorat; dan f. penyusunan laporan Direktorat.
