Pasal 620
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL KEBUDAYAAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 619, Subdirektorat Lingkungan Budaya dan Pranata Sosial menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang lingkungan budaya dan pranata sosial; b. koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang lingkungan budaya dan pranata sosial; c. perumusan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang lingkungan budaya dan pranata sosial; d. fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis penerapan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang lingkungan budaya dan pranata sosial; e. evaluasi penerapan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang lingkungan budaya dan pranata sosial; dan f. pelaksanaan urusan publikasi di bidang lingkungan budaya dan pranata sosial.
