PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN...
Pasal 618
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL KEBUDAYAAN
(1) Seksi Pengetahuan Tradisional mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, perumusan norma, standar, prosedur dan kriteria, publikasi pemberdayaan lembaga serta fasilitasi, pemberian bimbingan teknis, dan evaluasi di bidang pengetahuan tradisional; (2) Seksi Ekspresi Budaya Tradisional mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, perumusan norma, standar, prosedur dan kriteria, publikasi pemberdayaan lembaga serta fasilitasi, pemberian bimbingan teknis, dan evaluasi di bidang ekspresi budaya tradisional.
