Pasal 616
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL KEBUDAYAAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 615, Subdirektorat Pengetahuan dan Ekspresi Budaya Tradisional menyelenggarakan fungsi : a. penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional b. koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional; c. perumusan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional; d. fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis penerapan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional; e. evaluasi penerapan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional; dan f. pelaksanaan urusan publikasi di bidang pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional.
