Pasal 608
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL KEBUDAYAAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana maksud dalam Pasal 607, Subdirektorat Kelembagaan Kepercayaan menyelenggarakan fungsi : a. penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang kelembagaan kepercayaan; b. koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang pemberdayaan lembaga dan hubungan antar lembaga; c. perumusan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kelembagaan kepercayaan; d. fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis penerapan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang pemberdayaan lembaga dan hubungan antar lembaga; e. evaluasi penerapan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang pemberdayaan lembaga dan hubungan antar lembaga; dan f. pelaksanaan urusan publikasi di bidang kelembagaan kepercayaan;
