Pasal 604
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL KEBUDAYAAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 603, Subdirektorat Program dan Evaluasi menyelenggarakan fungsi : a. penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang pembinaan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan tradisi; b. pengumpulan, pengolahan, penyajian data, dan informasi kelembagaan kepercayaan, komunitas kepercayaan, pengetahuan tradisional, ekspresi budaya tradisional, lingkungan budaya dan pranata sosial serta dokumentasi dan publikasi; c. penyusunan program, kegiatan, dan anggaran Direktorat; d. koordinasi pelaksanaan kerja sama dan pemberdayaan peran serta masyarakat di bidang kelembagaan kepercayaan, komunitas kepercayaan, pengetahuan tradisional, ekspresi budaya tradisional, lingkungan budaya dan pranata sosial serta dokumentasi dan publikasi; e. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program, kegiatan, dan anggaran Direktorat; dan f. penyusunan laporan Direktorat.
