PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN...
Pasal 596
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL KEBUDAYAAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 595, Subdirektorat Dokumentasi dan Publikasi menyelenggarakan fungsi : a. penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang dokumentasi dan publikasi; b. koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang dokumentasi dan publikasi; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria dii bidang dokumentasi dan publikasi; d. fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang dokumentasi dan publikasi; e. evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang dokumentasi publikasi; dan f. pelaksanaan dokumentasi dan publikasi seni dan film.
