PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN...
Pasal 592
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL KEBUDAYAAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 591, Subdirektorat Literasi dan Apresiasi Film menyelenggarakan fungsi : a. penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang literasi dan apresiasi film; b. koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang literasi dan apresiasi film; c. perumusan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang literasi dan apresiasi film; d. fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang literasi dan apresiasi film; dan e. evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang literasi dan apresiasi film.
