PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN...
Pasal 58
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57, Bagian Perbendaharaan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan bahan penetapan dan pembinaan pejabat perbendaharaan; b. pelaksanaan tindaklanjut hasil pemeriksaan dan penyelesaian masalah kerugian negara di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; c. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan perbendaharaan; dan d. pelaksanaan urusan ketatausahaan Biro.
