Pasal 577
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL KEBUDAYAAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 576, Direktorat Pembinaan Kesenian dan Perfilman menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan kebijakan di bidang pembinaan kesenian dan perfilman; b. koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang seni pertunjukan, seni rupa, literasi dan apresiasi film, serta dokumentasi dan publikasi; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembinaan kesenian dan perfilman; d. fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis penerapan norma, standar, prosedur,dan kriteria di bidang seni pertunjukan, seni rupa, literasi dan apresiasi film, serta dokumentasi dan publikasi; e. pelaksanaan kerja sama dan pemberdayaan peran serta masyarakat di bidang pembinaan kesenian dan perfilman; f. evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembinaan kesenian dan perfilman; g. pelaksanaan dokumentasi dan publikasi di bidang pembinaan kesenian dan perfilman; h. pelaksanaan administrasi Direktorat Pembinaan Kesenian dan Perfilman.
