PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN...
Pasal 574
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL KEBUDAYAAN
(1) Seksi Eksplorasi mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, perumusan norma, standar, prosedur, dan kriteria, eksplorasi cagar budaya bawah air serta fasilitasi, pemberian bimbingan teknis, dan evaluasi di bidang eksplorasi cagar budaya. (2) Seksi Dokumentasi mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, perumusan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pelaksanaan dokumentasi cagar budaya dan koleksi museum serta fasilitasi, pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang dokumentasi cagar budaya dan koleksi museum
