PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN...
Pasal 572
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL KEBUDAYAAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dalam Pasal 571, Subdirektorat Eksplorasi dan Dokumentasi menyelenggarakan fungsi : a. penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang eksplorasi dan dokumentasi; b. koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang eksplorasi dan dokumentasi;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria dii bidang eksplorasi dan dokumentasi; d. pelaksanaan eksplorasi cagar budaya di air; e. fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang eksplorasi dan dokumentasi; f. evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang eksplorasi dan dokumentasi; dan g. pelaksanaan dokumentasi cagar budaya dan koleksi museum.
