Pasal 568
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL KEBUDAYAAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 567, Subdirektorat Pengembangan dan Pemanfaatan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang pengembangan dan pemanfaatan; b. koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan dan pemanfaatan cagar budaya dan permuseuman; c. perumusan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengembangan dan pemanfaatan cagar budaya dan permuseuman; d. fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengembangan dan pemanfaatan cagar budaya dan permuseuman; dan e. evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengembangan dan pemanfaatan cagar budaya dan permuseuman.
