PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN...
Pasal 562
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL KEBUDAYAAN
(1) Seksi Pendaftaran dan Penetapan mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan dan perumusan, fasilitasi, pemberian bimbingan teknis, dan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria serta pendaftaran dan penetapan cagar budaya dan koleksi museum. (2) Seksi Pengelolaan Data mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan dan perumusan, fasilitasi, pemberian bimbingan teknis, dan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria serta pencatatan, pemeringkatan, dan penghapusan register nasional cagar budaya dan koleksi museum.
