Pasal 556
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL KEBUDAYAAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 555, Subdirektorat Program dan Evaluasi menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman; b. pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data dan informasi di bidang registrasi nasional, pelindungan, pengembangan dan pemanfaatan, serta eksplorasi dan dokumentasi; c. penyusunan program, kegiatan, dan anggaran Direktorat; d. koordinasi pelaksanaan kerjasama dan pemberdayaan peranserta masyarakat di bidang registrasi nasional, pelindungan, pengembangan dan pemanfaatan, serta eksplorasi dan dokumentasi; e. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program, kegiatan, dan anggaran kegiatan Direktorat; dan f. penyusunan laporan Direktorat.
