Pasal 553
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL KEBUDAYAAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dalam Pasal 552, Direktorat Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman menyelenggarakan fungsi : a. perumusan kebijakan di bidang pelestarian cagar budaya dan permuseuman; b. koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang registrasi nasional, pelindungan, pengembangan dan pemanfaatan, serta eksplorasi dan dokumentasi; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pelestarian cagar budaya dan permuseuman; d. fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteriadi bidang registrasi nasional, pelindungan, pengembangan dan pemanfaatan, serta eksplorasi dan dokumentasi; e. pengelolaan register nasional dan eksplorasi cagar budaya di air; f. pelaksanaan kerjasama dan pemberdayaan peranserta masyarakat di bidang pelestarian cagar budaya dan permuseuman; g. evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pelestarian cagar budaya dan permuseuman; h. pelaksanaan dokumentasi cagar budaya dan koleksi museum; dan i. pelaksanaan administrasi Direktorat Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman.
