PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN...
Pasal 537
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL KEBUDAYAAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 536, Bagian Perencanaan dan Penganggaran menyelenggarakan fungsi: a. pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data dan informasi di bidang kebudayaan; b. penyusunan bahan kebijakan di bidang kebudayaan; c. penyusunan rencana, program, dan anggaran di bidang kebudayaan; d. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rencana, program, dan anggaran di bidang kebudayaan; dan e. penyusunan laporan Direktorat Jenderal.
