Pasal 534
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL KEBUDAYAAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 533, Sekretariat Direktorat Jenderal menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi penyusunan kebijakan, rencana, program, dan anggaran di bidang kebudayaan; b. koordinasi pemantauan dan evaluasi kebijakan, rencana, program, dan anggaran di bidang kebudayaan; c. pengelolaan data dan informasi kebudayaan;
d. koordinasi pelaksanaan tugas, kerja sama, dan pemberdayaan peran serta masyarakat di bidang kebudayaan; e. pengelolaan keuangan Direktorat Jenderal Kebudayaan; f. penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan dan kajian hukum di lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan; g. pelaksanaan urusan organisasi dan tata laksana di lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan; h. pengelolaan kepegawaian di lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan; i. koordinasi penyusunan bahan publikasi dan hubungan masyarakat di bidang kebudayaan; j. pengelolaan barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan; dan k. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan di lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan.
