PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN...
Pasal 531
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL KEBUDAYAAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 530, Direktorat Jenderal Kebudayaan menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang kebudayaan; b. pelaksanaan kebijakan di bidang kebudayaan; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kebudayaan; d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang kebudayaan; dan e. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Kebudayaan.
