PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN...
Pasal 520
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 519, Subdirektorat Kreativitas dan Pengabdian Kepada Masyarakat menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang kreativitas mahasiswa dan pengabdian kepada masyarakat; b. penyusunan bahan perumusan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kreativitas mahasiswa dan pengabdian kepada masyarakat; c. pengembangan program kreativitas mahasiswa dan pengabdian kepada masyarakat; d. fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis pengembangan kreativitas mahasiswa dan pengabdian kepada masyarakat; dan e. evaluasi pengembangan kreativitas mahasiswa dan pengabdian kepada masyarakat.
